+62 897 9391 906 [email protected]

Sebuah billboard atau papan reklame yang digunakan sebagai media periklanan atau promosi memerlukan sebuah izin untuk pemasangannya. Selain itu, Anda juga perlu memahami tentang kewajiban bayar pajak billboard atau papan reklame. Pajak reklame adalah syarat agar mendapatkan izin dalam pemasangan billboard yang biayanya dibayar oleh perusahaan.

Siapa yang Bayar Pajak Reklame?

Saat sebuah papan reklame akan dipasang, seseorang yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak adalah orang pribadi atau perusahaan yang menggunakan reklame tersebut. Hal ini dikarenakan sebagai pihak yang menggunakan papan reklame sebagai media promosi, orang pribadi atau perusahaan perlu membayar pajak untuk izin pemasangan billboard agar papan reklame tersebut tidak dicabut. 

Siapa yang Mengambil Pajak?

Pajak reklame dikelola oleh pemerintah daerah. Perhitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah sebagaimana yang dimaksud pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 63 Ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa setiap daerah memiliki peraturan tarif pajak yang berbeda, tetapi maksimal pajak reklame yang dikenakan adalah 25%.

Baca juga: Iklan Media Cetak yang Harus Kamu Tahu!

Reklame Apa Saja yang Terkena Pajak dan Tidak?

Untuk reklame apa saja yang terkena pajak reklame adalah seluruh penyelenggaraan reklame seperti:

  1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya
  2. Reklame melekat atau stiker
  3. Reklame selebaran
  4. Reklame kain
  5. Reklame suara
  6. Reklame peragaan
  7. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan
  8. Reklame film atau slide
  9. Reklame apung
  10. Reklame udara

Ada juga reklame yang tidak terkena pajak adalah reklame seperti berikut ini:

  1. Reklame yang diadakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
  2. Reklame yang dibuat oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan dan lembaga khususnya atau organisasi internasional pada lokasi kantor badan dan lembaga yang dimaksud;
  3. Reklame yang memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan;
  4. Papan reklame melalui internet, televisi, radio, dan sejenisnya;
  5. Papan reklame mengenai kepemilikan tanah dengan ketentuan luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi yang dipasang di atas tanah tersebut;
  6. Label atau merek pada barang yang dijual untuk membedakan dari produk yang sejenis;
  7. Nama pengenal usaha atau profesi yang pada bangunan tempat usaha dengan luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi dan tinggi maksimal 15 meter dan tidak lebih dari satu.

Persyaratan Untuk Izin Memasang Reklame

Berikut ini adalah persyaratan untuk mengurus izin pemasangan reklame

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah dilegalisir oleh notaris;
  2. Surat persetujuan pemilik tanah dan/atau bangunan;
  3. Surat Perjanjian Kontrak Pembuatan dan/atau Pemasangan Reklame;
  4. Surat Kepemilikan atas Tanah dan Bangunan sebagai lampiran surat persetujuan;
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  6. Jika ukuran reklame 6 – 24 meter persegi dibutuhkan foto rencana penempatan reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Nilai Sewa Reklame atau NSR adalah dasar dari pengenaan pajak reklame yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Dasar dari pengenaan pajak reklame juga bisa disesuaikan sesuai kesepakatan bersama  jika dilakukan oleh pihak ketiga. Apabila pengadaan reklame diselenggarakan sendiri maka NSR dihitung berdasarkan jenis bahan, lokasi, jangka waktu pemasangan, jumlah, serta ukuran reklame. 

Tarif Pajak Reklame

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah diatur bahwa besar pajak reklame maksimal 25% dari nilai sewa reklame. 

Baca juga: Ordner Adalah, Bagian, Fungsi, hingga Cara Menggunakannya!

Perhitungan Pajak Reklame

Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak dengan mengambil contoh dari peraturan pajak reklame di Karawang berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Pajak Reklame

Nilai Jual Obyek Pajak Reklame (NJOPR)

No. Jenis Reklame Satuan Batas Minimal NJOP Per Satuan Keterangan
1. Papan Konstruksi (Billboard) Tidak Bersinar, Painting/Branding pada bangunan

1. Milik swasta

diperlukan

ijin/perjanjian

dengan

pemilik

 

2. Luas reklame

kurang dari 1

m² dihitung 1

 

3. Pemasangan

kurang dari

12 bulan

dihitung 1

tahun

 

4. Pemasangan

kurang dari 1

bulan namun

lebih dari 7

hari dihitung

1 bulan

 

5. Pemasangan

kurang dari 7

hari dihitung

1 minggu

a. Milik pemda m2 1 tahun 600.000
b. MIlik swasta  m2 1 tahun 450.000
c. Tempat tertutup m2 1 tahun 300.000
2.  Papan Merek Tidak Bersinar
a. Milik pemda m2 1 tahun 450.000
b. MIlik swasta m2 1 tahun 300.000
c. di tempat tertutup m2 1 tahun 200.000
3. Neon Box/Neon Sign, Papan Konstruksi (Billboard) Bersinar, Papan Merek/Nama Toko/Nama Perusahaan/Letter Sign Bersinar m2 1 tahun 600.000
4. Plat Logam/Tin plate m2 1 tahun 450.000
5. Baligo m2 1 bulan 400.000
6. Megatron m2 1 tahun 2.500.000
7. a. Spanduk, Banner/kain  m2 1 bulan 90.000
b. Spanduk, Banner/kain  m2 1 minggu 45.000
8. Poster, etalase m2 1 bulan 500.000
9. Berjalan dengan kendaraan m2 1 bulan 250.000
10. Berjalan dengan kendaraan Unit 1 bulan 1.500.000
11. Peragaan

a. Diluar ruangan

permanen)

1 kali 1 minggu 50.000
b. Tidak Permanen 1 kali 1 minggu 250.000
12. Suara (promosi)  1 kali 1 hari 500.000
13. Film 1 kali 1 hari 100.000
14. Melekat
a. Pamplet cm2/lbr 5.000
b. Selebaran cm2/lbr 5.000

Nilai Strategis Reklame

No. Jenis Reklame Satuan Kelas Utama Kelas A Kelas B
1. Papan Konstruksi (Billboard) Tidak Bersinar, Painting/Branding pada bangunan
a. Milik pemda m2 502.500 216.000 162.000
b. MIlik swasta  m2 300.000 144.000 96.000
c. Tempat tertutup m2 225.000 108.000 90.000
2.  Papan Merek Tidak Bersinar
a. Milik pemda m2 270.000 162.000 150.000
b. MIlik swasta m2 195.000 120.000 108.000
c. di tempat tertutup m2 120.000 66.000 30.000
3. Neon Box/Neon Sign, Papan Konstruksi (Billboard) Bersinar, Papan Merek/Nama Toko/Nama Perusahaan/Letter Sign Bersinar m2 487.500 240.000 90.000
4. Plat Logam/Tin plate m2 180.000 90.000 60.000
5. Baligo m2 112.500 60.000 30.000
6. Megatron m2 675.000 402.000 210.000
7. Spanduk, Banner/kain  m2 37.500 30.000 18.000
8. Poster, etalase m2 37.500 30.000 18.000

Adapun perhitungannya sesuai yang disebutkan pada Pasal 9 pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Pajak Reklame. 

Untuk Reklame Papan, Megatron, Videotron dan Large Electronic Display, Spanduk, Banner kain, Poster, Etalase dan Branding dihitung dengan menggunakan rumus ukuran x (NJOPR + (kelas jalan x NS)) x 25%. Lalu untuk Reklame Melekat dan Reklame Selebaran dihitung dengan menggunakan rumus ukuran x (NJOPR x 25%). Ada juga untuk Reklame Berjalan menggunakan rumus ukuran x (NJOPR x 25%) x 12 bulan. Sedangkan untuk Reklame Balon Gas menggunakan rumus satuan x (1 minggu x NJOPR) x 25%.

Baca juga: Perforator: Pembolong Kertas Pengarsipan Kantor

Itu adalah pembahasan tentang pajak reklame. Semoga bermanfaat!